Revisi UU ASN Macet Karena Pemerintah Lambat
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo (F-PG)/Foto:Azka/Iw
DPR RI telah berusaha semaksimal mungkin agar UU Aparatur Sipil Negara (ASN) mampu mengakomodir kepentingan tenaga honorer yang kontribusinya cukup besar menjadi pelayan masyarakat di berbagai instansi pemerintahan. Hal itu seiring dengan tingginya aspirasi masyarakat agar pemerintah memiliki perhatian terhadap honorer tersebut.
Karenanya, revisi UU ASN adalah jawaban dari tuntutan pengangkatan tenaga honorer secara bertahap menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, upaya maksimal tersebut menjadi terkendala karena pemerintah selalu tidak pernah hadir saat pembahasan revisi UU ASN yang kini sedang diproses Badan Legislasi.
“Sampai sekarang, Menteri sudah diundang tapi belum pernah hadir. Jadi kembali revisi UU ASN ini macet, bukan karena DPR tapi juga tergantung pada pemerintah,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo kepada Parlementaria, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, (16/01/2018).
Politisi Fraksi Partai Golkar ini cukup menaruh perhatian pada nasib tenaga honorer, ia berharap DPR mampu menjadi jembatan dari persoalan nasib honorer yang belum diangkat menjadi PNS meskipun sudah berkontribusi bagi negara serta menjadi pelayan masyarakat.
Di satu sisi pemerintah membuka rekrutmen CPNS pada tahun 2017, namun disaat yang sama masih banyak tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PNS. Melalui revisi UU ASN ini diharapkan menjadi payung hukum untuk pengangkatan honorer dan pegawai tidak tetap (PTT) menjadi CPNS.
“Kita ingin agar persoalan honorer ini bisa diselesaikan karena ini menyangkut nasib manusia. Konsennya adalah honorer bisa di PNS-kan secara bertahap,” ungkap Firman. (hs/sf)